Awal Tahun 2025 Disnakertrans Melakukan Sosialisasi Terkait UKM Dan UKMS
INFODUNIA.COM,Muratara- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara Gelar Rapat sosialisasi kenaikan Upah Minimun tenaga kerja tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara Hasan Basri mengatakan kegiatan tersebut Berdasarkan keputusan gubernur Sumatera selatan nomor 941/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang Upah minimun Kabupaten Musi Rawas Utara,tahun 2025 (UMK) dan keputusan gubernur Sumatera selatan nomor 944 /KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang Upah minimum sektoral kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2025 (UMSK)
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi,dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan kontraktor dan Subkontraktor yang ada di kabupaten Musi Rawas utara.Rabu 8/1/2024
Hasan Basri menjelaskan Pada realisasi keputusan Gubernur tentang Upah minimum sektoral Kabupaten Musi Rawas Utara Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara
"UMK Musi Rawas Utara di tahun 2025 naik 6.5 persen yaitu sebesar Rp,3.796.654,-," katanya
Dengan adanya kenaikan UMK tersebut ia mengatakan sudah berlaku dan direalisasikan oleh perusahan dan sektor yang lain nya mulai dari Januari 2025
"Kenaikan UMK mulai Januari tahun 2025,"singkat ia
Dengan keputusan besaran UMK tahun 2025 ia berharap kepada pekerja yang ada di Musi Rawas Utara bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada
"Harapan kami bagi pekerja bekerjalah dengan baik patuhi dengan aturan yang ada karna kerja zaman sekarang mencari kerja sangat sulit,jadi kami menyarankan bekerja sesuai aturan yang berlaku,semoga semua pekerja bisa menikmati Pran pemerintah dalam menentukan upah bagi pekerja,"tuturnya
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Musi Rawas Utara melalui Disnakertrans akan selalu monitor pada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara
Tidak ada komentar