Polres Muratara Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
INFODUNIA.COM, Muratara - Sudah Lama jadi Buronan Akhirnya Polres Musi Rawas Utara tangkap tersangka Didik Solihin dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, yang dilakukan oleh pelaku Didik Solihin (29) warga Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab. Muratara terhadap korban inisial CA ( Sebut Saja Bunga) warga desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kasus tersebut Yang mana persetubuhan telah terjadi berkali-kali dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa, Tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib yang mana pada saat itu korban sedang berjalan melalui jalan setapak dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing kemudian pelaku memerintahkan dan mengancam korban untuk menemui pelaku di masjid.
Selanjutnya,mengajak korban melakukan hubungan intim dan korban menuruti Pelaku karena takut. Pada saat korban menemui pelaku sekira pukul 19.00 Wib yang dimana saat itu pelaku sudah menunggu di masjid. Setelah itu pelaku mengajak korban ke belakang rumah mertua pelaku dan langsung melakukan pemerkosaan sebanyak 3 ( Tiga ) kali. Setelah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke rumah korban dan meninggalkan korban pergi.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP SOFIAN HADI, S.H., M.H. memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah menjadi buronan ( DPO ) sejak Tahun 2021.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit PPA yang diback up Tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada Hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.20 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Srimukti Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas.
Setelah itu Kanit PPA dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara beserta anggota yang di back up oleh Tim Opsnal Polres Muratara berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Muratara, terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa Tersangka telah ada melanggar Pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
"Lalu selanjutnya Tersangka langsung di bawa ke Polres Muratara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," Katanya
Tidak ada komentar